skip to Main Content
JANGAN LUPA LIKE - COMMENT - SHARE & SUBSCRIBE >>
Google Akan Dikenakan Pajak

Google Akan Dikenakan Pajak dan Dipaksa Bayar Pajak di Indonesia

Google Akan Dikenakan Pajak. Beberapa bulan yang lalu ada berita yang sangat mengagetkan, Sebuah perusahaan asal Amerika yang sangat terkenal dan merajai Search engine, Google terkena masalah mengenai Pajak di Indonesia. Google rupanya terindikasi melakukan pelanggaran Pajak.

Awalnya Google menolak untuk diperiksa oleh Direktorat Pajak Indonesia, namun belakangan Google mulai menunjukkan itikad baik dan bersedia untuk membayar pajak atau penghasilan yang mereka dapat dari Indonesia dan siap untuk diperiksa.

Google Indonesia sendiri memang belum menjadi badan usaha tetap (BUT) bisa dikatakan Google memang belum menjadi wajib pajak. Sebagai konsekuansinya Google tidak bisa dikenakan pajak untuk penghasilan yang mereka dapatkan selama ini yang berasal dari Indonesia.

Memang kantor pusat Google Asia Pasific berada di Singapura sedangkan yang di Indonesia Google hanya membuat kantor perwakilan saja bukan kantor tetap. Jadi bisa dikatakan transaksi bisnis yang selama ini dilakukan Google bukan di Indonesia tetapi berada di Singapura dan ini tidak berpengaruh terhadap peningkatan pendapatan Negara di Indonesia. Alamat kantor Google yang di Indonesia berada di Sentral Senayan II, Jl. Asia Afrika, Jakarta. Kantor perwakilan ini mulai ditempati Google sejak tahun 2013.

Berdasarkan Undang undang yang berlaku di pasal 2 ayat ke 5, Pajak penghasilan atau yang disebut juga dengan PPH, BUT atau permanet Establishment ini adalah bentuk usaha yang digunakan oleh perorangan (pribadi) yang tidak bertempat tinggal di Indonesia dalam jangka waktu sekitar 12 bulan atau badan yang tidak didirikan dan juga berkedudukan di Indonesia.

 

BUT ini juga bisa mengartikan kedudukan manajemen atau cabang dari sebuah perusahaan, bisa juga kantor perwakilan, bengkel, ruang dan lain – lain yang dilakukan lebih dari 12 bulan. Menurut Haniv Google layak disebut BUT karena google mendapatkan penghasilan iklan dan berdasarkan penyelidikan DJP yang juga dibantu oleh Asosiasi Jaringan Internet Indonesia google juga memiliki server sendiri di Indonesia untuk menampung data-data dari para penggunanya, selain itu juga Google memfasilitasi orang – orang yang memasang iklan lokal di mesin pencari Google melalui agen pemasaran. Nah para agen ini ada yang besar dan ada yang kecil tetapi semua agen tersebut membantu Google untuk menyampaikan informasi mengenai cara pemasangan iklan di Google.

Pemeriksaan dan Pemanggilan

Sehubungan dengan masalah pajak ini katanya pemerintah akan memanggil perwakilan Google, bahkan pemerintah akan meminta data data dari google seperti data iklan iklan karena ini adalah yang paling penting dalam fitur Google Adowrds.

Meskipun pihak Google salah pemerintah memang sebaiknya tidak main blokir begitu saja. Mengapa? Karena Google salah satu platform yang paling besar dan banyak digunakan oleh orang dan yang mencari hidup dari Google bisa terkena imbas dari masalah ini. Bayangin aja kalau sampai pemerintah memblokir Google kita tidak bisa membuka Gmail, nonton Youtube dan mendapatkan penghasilan dari Google juga.

loading…


This Post Has 0 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back To Top