SUBMITCLIMB.COM – Adobe Stock adalah salah satu platform yang sangat powerful untuk semua orang yang…
Cara Membuat Akta Kelahiran di Denpasar Bali
Cara Membuat Akta Kelahiran di Denpasar Bali. Salah satu dokumen yang paling penting dalam hidup adalah Akta Kelahiran Anak. Fungsi akta kelahiran untuk mendapatkan status atau kepastian kedudukan seseorang secara hukum yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil di mana anak itu dilahirkan. Jadi bisa dikatakan akta kelahiran adalah surat bukti kelahiran seseorang dan asal usul orang itu.
Selain sebagai bukti surat kelahiran seseorang akta kelahiran juga berfungsi untuk:
- Persyaratan Pembuatan KTP dan KK.
- Keperluan Untuk Pendaftaran sekolah.
- Syarat pendaftaran pernikahan.
- Pembuatan Paspor.
- Mengurus hak ahli waris.
- Pengurusan Asuransi.
- Hak Dana Pensiun dll.
Bagi banyak orang mengurus surat-surat baik itu Akta kelahiran, KTP dan lainnya adalah proses yang sangat memakan waktu dan membutuhkan biaya yang banyak. Mengapa banyak orang memiliki pemikiran seperti itu? Karena dulunya kalau kita ingin membuat Akta, KTP dan surat-surat lainnya kita harus bayar uang pelicin supaya pengurusan surat-surat bisa licin alias cepet jadi, bahkan tak jarang untuk menunggu tanda tangan camat dan lurah saja sulitnya minta ampun, alasannya tidak ada di tempat! APA? Emang itu pak lurah dan pak camat gak ngantor, tiap hari ngilang mulu? (sedikit uneg-uneg dan perasaan dari rakyat banyak) – sebagai pekerja yang melayani masyarakat mereka yang bekerja (sebagai wakil pemerintah) melayani masyarakat harus sudah punya mental untuk menjadi pelayan masyarakat, jika tidak mau melayani sebaiknya kerja di tempat lain atau buka usaha sendiri biar menjadi atasan.
Dalam artikel ini saya mencoba membagikan pengalaman saya cara mengurus surat Akta Kelahiran di Denpasar Bali, biaya pengurusan dan cara mengurus Akta kelahiran yang hilang. Untuk mengurus Akta kelahiran yang sudah pernah kita buat lalu kalau kita akan mengurus akta kelahiran yang hilang tentu hal ini akan sedikit repot dari membuat akta baru karena adanya persyaratan tertentu yang harus Anda siapkan selama memproses akta yang hilang ini.
Sebelum saya menjelaskan satu persatu ada baiknya Anda mengetahui macam-macam Akta kelahiran. Dengan mengetahui hal ini tentu akan semakin menambah pengetahuan baik itu itu manfaat dan juga fungsi akta kelahiran yang akan Anda buat.
- Akta kelahiran Umum. Akta kelahiran jenis ini biasanya dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang baru saja terjadi beberapa hari yang lalu kepada Dinas kependudukan dan pencatatan sipil, biasanya paling lambat 60 hari sejak Anak Anda lahir (tanggal kelahiran)
- Akta kelahiran Dispensasi. Maksud dari Akta kelahiran jenis ini adalah surat akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan surat kelahiran yang di buat dari rumah sakit tetapi sudah melewati batas waktu pelaporan akta kelahiran yang sudah ditentukan selama 60 hari sejak tanggal kelahiran terjadi.
- Akta Kelahiran Pengadilan. Maksud dari akta kelahiran ini dibuat berdasarkan surat kelahiran yang sudah melewati batas waktu 1 tahun atau lebih
Cara Membuat Akta Kelahiran Baru
Setelah Anda membaca informasi yang kami jelaskan di atas dan mengetahui macam-macam jenis akta kelahiran, maka sekarang kita akan langsung masuk ke pembahasan bagaimana cara membuat akta kelahiran baru. Bisa saya katakan secara umum hampir di semua kota memiliki persyaratan yang sama dan yang harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum mengurus akta kelahiran Anak Anda.
- Surat tanda lahir, surat kenal lahir ini biasanya dibuat dan dikeluarkan oleh penolong kelahiran anak Anda, sebagai contoh, Puskesmas, Rumah sakit, klinik, Rumah bersalin, Bidan atau dokter dimana persalinan dilakukan. Saran saya sebaiknya surat lahir ini Anda scan kemudian Anda print warna 1 atau 2 lembar saja, kemudian aslinya Anda simpan. Nah copyan ini bisa Anda gunakan.
- Foto copy Kartu keluarga (KK) dan juga KTP Istri dan Suami (Orang Tuan anak)
- Surat Pengantar Kepala Desa (pengesahan bukti penduduk setempat)
- Surat keterangan Kecamatan
- Surat keterangan Kelurahan
- Foto Copy Akta perkawinan
- Foto copy KTP dua orang saksi
- Siapkan MAP
- Materai Rp.6000,-
Setelah semua persyarat di atas Anda siapkan langkah selanjutnya adalah menyiapkan waktu dan hari yang tepat untuk mulai mengurus pembuatannya. Jika Anda tidak menyiapkan dengan baik-baik semua persyaratan di atas maka waktu yang akan Anda gunakan akan sangat panjang, apalagi buat mereka yang bekerja kantoran. Kebetulan kami bekerja dari rumah sebagai Affiliate Marketing jadi kami bisa lebih leluasa menggunakan waktu untuk pengurusannya.
Sekarang jika semua sudah siap silahkan pergi ke:
- kepala desa kemudian
- kelurahan
- Kecamatan
Setelah dari kecamatan baru kita pergi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di sini kita akan membuat akta kelahiran. Untuk membuat Akta kelahiran sama sekali tidak di pungut biaya apapun selama di Desa, kecamatan dan kelurahan, hanya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil saja saat kita akan mengambil Suart Akta Kelahiran kita akan dikenakan biaya untuk mengganti penerbitan Kutipan Akta. Itupun tidak mahal kalau saya tidak salah ingat di bawah Rp.50.000 (Jika saya salah mohon di koreksi)
Ada baiknya Anda mendownload formulir akta yang dikeluarkan oleh website kabupaten badung dalam bentuk PDF ini. Sebetulnya ini sama seperti surat yang akan kita terima dari kecamatan yang akan kita bawa ke kelurahan. Nah untuk mengetahui apa saja yang harus di isi Anda bisa melihat formulir ini untuk mempelajarinya, atau Anda juga bisa menggunakan formulir ini dan mengisinya di rumah jadi nanti saat di kelurahan dan kecamatan Anda tidak perlu menulis lagi untuk mengisinya.
Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Dispensasi
Untuk membuat akta kelahiran Istimewa sama seperti kita membuat Akta kelahiran baru dan harus menghadirkan 2 orang saksi dan harus melampirkan foto kopi KTP-nya. Mungkin hanya pembuatannya saja yang agak sulit. Karena saya belum pernah mengalaminya. Buat yang sudah pernah mengalaminya mohon koreksi dan bantuannya untuk menambahkan di kolom komentar yang nantinya akan membantu kami mengupdate bagian ini. Sehingga nantinya informasi ini bisa membantu orang lain untuk membuat akta kelahiran.
Prosedur dan mekanisme untuk pembuatan akta kelahiran Dispensasi dan juga akta kelahiran umum seperti ini:
- Pemohon membawa langsung persyaratan yang sudah di siapkan ke loket Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil
- Mengisi formulir pendaftaran yang di materai, formulirnya sudah disiapkan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
- Harus datang dengan 2 orang saksi khusus yang ingin membuat Akta Kelahiran Dispensasi dan menandatangani buku register Akta Kelahiran.
Cara Mengurus Akta Kelahiran Yang Hilang
Dalam beberapa kasus ada orang yang kehilangan Akta kelahirannya, entah itu hilang atau karena terbakar dan hal lain yang menyebabkan mereka tidak lagi memiliki bukti autentik kelahiran yang asli. Jika hal ini terjadi sama Anda, jangan panik dan bingung. Untuk mengurus pembuatan akta kelahiran yang hilang sangat mudah dan jika pemerintah mempersulitnya kita patut bertanya buat apa mempersulit rakyat sendiri, semakin mudah semakin baik.
Anda bisa mempersiapkan syarat ini untuk membuat kembali Akta Kelahiran Anda yang sudah hilang:
- Buat surat keterangan kehilangan dari Polsek Setempat (Semoga Polisi Mempermudah)
- Foto Kopi Kartu tanda penduduk (KTP)
- Foto kopi kartu keluarga (KK)
- Jika fotocopy akta kelahiran yang telah hilang ada Anda bisa melampirkannya untuk mempermudah pembuatan Akta Kelahiran yang baru.
Jadi itulah Cara Membuat Akta Kelahiran di Denpasar Bali dan juga cara membuat Akta Kelahiran yang hilang. Setelah Anda mempunyai akta kelahiran pastikan untuk menyimpan Akta kelahiran Anda sebaik mungkin. Jika perlu scan akta kelahiran kalian dalam bentuk digital.
Jadi jika dibutuhkan sewaktu-waktu Anda masih mempunyai copyan dari Akta kelahiran Anda. Jika artikel ini di rasa bermanfaat dan telah membantu Anda, mohon untuk menyebarkan artikel ini kepada teman-teman dan kenalan Anda melalui sosial media Anda, karena jika kita mencari di internet tentang Cara Membuat Akta Kelahiran di Denpasar Bali informasinya akan sangat sedikit sekali, bahkan kalau kita lihat dan baca di situs resmi Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil pemerintah denpasar infromasinya akan sulit sekali di dapat secara online, oleh karena itu saya mencoba menulis dan membagikan pengalaman saya melalui artikel ini, jika ada yang salah atau kurang dari artikel yang saya buat ini dan Anda ingin menambahkan silahkan menuliskannya di kolom komentar yang sudah kami sediakan.
Om swastyastu
Lalu untuk Akta Kelahiran Pengadilan penjelasannya bagaimana atau syarat membuatnya bagaimana?
Om shanti,shanti,shanti om